Program Prioritas PPPKE
Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menuju 0% di Indonesia 6 tahun lebih cepat dari target agenda (SDGs) pada tahun 2030. Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem setara dengan USD1.9 PPP (Purchasing Power Parity). Sebagai bentuk komitmen tersebut, telah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024. Lihat Lebih Lanjut