Dashboard
Data Master
Tentang
Profil Pejabat PPID
Visi & Misi
Tugas & Fungsi
Regulasi PPID
Informasi Publik
Informasi wajib berkala
Informasi setiap saat
Informasi serta merta
Informasi dikecualikan
Berita PPID
Inovasi PPID
Permohonan Informasi
Pengaduan Informasi
Survey Dashboard
Manajemen Kontrak
Pengaturan Akun
Agenda/Event
FAQ
Referensi
Jenis Informasi
Profile
Settings
Logout
Dashboard
Data FAQ
Formulir Edit FAQ
Formulir Edit FAQ
Isi FAQ
A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik (Pasal 1 UU 14/2008) dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)?
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi yang Dikecualikan
Siapakah PPID Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan?
Dijabat oleh Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi.
Siapakah atasan PPID?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
B. Informasi Publik
Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik ... (Pasal 1 UU KIP No 14/2008).
Apa saja klasifikasi informasi publik menurut UU 14/2008?
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat
Informasi Publik yang Dikecualikan
Apa saja informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala?
Informasi tentang Badan Publik tersebut
Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait
Laporan keuangan
Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
Bagaimana badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala?
Melalui situs resmi dan papan pengumuman
Melalui papan pengumuman yang mudah diakses
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, mudah dipahami
Memperhatikan aksesibilitas untuk masyarakat dengan kemampuan berbeda
Apa yang dimaksud dengan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta?
Informasi Publik yang harus disampaikan tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Apa yang dimaksud dengan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat?
Informasi Publik yang disediakan oleh Badan Publik dan siap diberikan ketika ada permohonan.
C. Layanan Informasi Publik
Bagaimana peran Daftar Informasi Publik?
Wajib tersedia setiap saat di Badan Publik
Mempermudah petugas dalam melayani permohonan
Membantu penyusunan database informasi publik
Memudahkan masyarakat mencari informasi
Siapa saja yang berhak memperoleh informasi publik?
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik individu, kelompok, organisasi, maupun lembaga.
Bagaimana Badan Publik memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi?
Pengumuman Informasi Publik
Penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan
Bagaimana cara memperoleh informasi publik di Kemenko PMK?
Mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau melalui email
Mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP/identitas
Datang langsung ke Ruang PPID atau mengajukan via email
ppid@kemenkopmk.go.id
Berapa lama pemohon mendapat pemberitahuan tertulis?
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
Apa yang dimaksud dengan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana?
Cepat
: informasi disampaikan segera tanpa penundaan
Tepat
: sesuai jangka waktu UU KIP
Sederhana
: prosedur mudah, jelas, dan inklusif
Kapan waktu layanan PPID Kemenko PMK?
Setiap hari kerja pukul 08.30 - 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Berapa tarif layanan PPID Kemenko PMK?
Gratis, kecuali biaya penggandaan/perekaman ditanggung pemohon.
Persyaratan Pelayanan
Masyarakat
Foto KTP Pemohon atau fotokopi akte lembaga publik/ormas
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon datang ke meja layanan PPID atau laman informasi publik
Mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP/akta
Petugas mencatat di buku registrasi dan memberikan nomor pendaftaran
Jika disetujui → dilanjutkan, jika ditolak → diberikan alasan tertulis
PPID mengajukan permohonan ke unit terkait dan memberikan informasi tertulis ke pemohon
Pemohon puas → selesai; tidak puas → ajukan keberatan ke atasan PPID
Jika masih tidak puas → berlanjut ke Komisi Informasi
--Pilih Role-
Terbit
Batal Terbit
Submit
×
Yakin Ingin Keluar?