Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
INFORMASI SERTA MERTA
Lihat lebih lanjut
INFORMASI SETIAP SAAT
Lihat lebih lanjut
INFORMASI BARANG DAN JASA
Lihat lebih lanjut
Berita Terbaru
Berita terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kemenko PMK
Deputy Meet The Press Percepat Target Nol Persen Miskin Ekstrem Pemerintah Terus Pertajam Sasaran dan Tingkatkan Konvergensi Program
KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menyampaikan pemerintah terus melakukan upaya penajaman pensasaran dan konvergensi . . .
SelengkapnyaDeputy Meet The Press Deputi 5 dengan tema Keberlanjutan Program Pembangunan Kebudayaan dan Olahraga menyongsong Nusantara Baru menuju Indonesia Maju
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito menyampaikan, pemerintah . . .
SelengkapnyaStandar Pelayanan Kemenko PMK
Hai #SahabatPMK!
Berikut adalah Standar Pelayanan Publik di Kemenko PMK. Penerapan standar pelayanan menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan
publik dalam memberikan layanan kepad . . .
Link Terkait
Tautan terkait Keterbukaan Informasi Publik Kemenko PMK