Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.

Layanan Informasi

Untuk mengakses layanan informasi publik di Kemenko PMK, dapat mengisi salah satu formulir di bawah ini:

Layanan-1

PERMOHONAN
INFORMASI PUBLIK

Lihat

Layanan-1

FORMULIR
KEBERATAN

Lihat

Layanan-1

SURVEY
KEPUASAN LAYANAN

Lihat

Program Hasil Terbaik Cepat Koordinasi Kemenko PMK

PPID PELAKSANA

Berita Terbaru

Berita terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kemenko PMK

Mahasiswa UMS Gali Ilmu Kehumasan di Kemenko PMK
Selengkapnya
Kemenko PMK Gelar Bimtek Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa untuk Perkuat Layanan Publik
Selengkapnya
PPID Kemenko PMK Terima Kunjungan Humas Kemenkopolkam untuk Benchmarking Keterbukaan Informasi Publik
Selengkapnya