Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
INFORMASI SERTA MERTA
Lihat lebih lanjut
INFORMASI SETIAP SAAT
Lihat lebih lanjut
INFORMASI BARANG DAN JASA
Lihat lebih lanjut
Berita Terbaru
Berita terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kemenko PMK
Mahasiswa UMS Gali Ilmu Kehumasan di Kemenko PMK
KEMENKO PMK — Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, menerima kunjungan dari mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Kantor Kemenko . . .
SelengkapnyaLink Terkait
Tautan terkait Keterbukaan Informasi Publik Kemenko PMK


