Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

...

Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi

  • Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID Kemenko PMK di Bagian Humas, Lantai 1, Kantor Kemenko PMK atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.kemenkopmk.go.id
  • Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
  • Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  • PPID Kemenko PMK akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
  • Jika disetujui, PPID Kemenko PMK akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan.

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00
  • Istirahat : 12.00 - 13.00
  • Jumat : 08.00 - 16.00
  • Istirahat : 11.30 - 13.00



Kontak / Call Center

Apabila pemohon informasi membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi kontak PPID KEMENKO PMK.

  • No. Telp: +62 (21) 588 688
  • Email: ppid@kemenkopmk.go.id
  • WhatsApp: +62 811 286 9988