Formulir Permohonan
Permohonan Informasi

Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat
- Foto KTP Pemohon atau fotokopi akte lembaga publik/ormas bagi permohonan atas
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID KEMENKO PMK (Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi KEMENKO PMK) atau mengunjungi laman informasi publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
- Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
- PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
- Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Waktu Pelayanan
- Senin - Kamis : 08.00 - 16.00
- Istirahat : 12.00 - 13.00
- Jumat : 08.00 - 16.00
- Istirahat : 11.30 - 13.00