FAQ PPID

A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Apa yang dimaksud dengan PPID?
    PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik (Pasal 1 UU 14/2008) dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
  2. Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?
    Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
  4. Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)?
    • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
    • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
    • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
    • Informasi yang Dikecualikan
  5. Siapakah PPID Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan?
    Dijabat oleh Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi.
  6. Siapakah atasan PPID?
    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

B. Informasi Publik

  1. Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik ... (Pasal 1 UU KIP No 14/2008).
  2. Apa saja klasifikasi informasi publik menurut UU 14/2008?
    • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
    • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
    • Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat
    • Informasi Publik yang Dikecualikan
  3. Apa saja informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala?
    • Informasi tentang Badan Publik tersebut
    • Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait
    • Laporan keuangan
    • Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
  4. Bagaimana badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala?
    • Melalui situs resmi dan papan pengumuman
    • Melalui papan pengumuman yang mudah diakses
    • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, mudah dipahami
    • Memperhatikan aksesibilitas untuk masyarakat dengan kemampuan berbeda
  5. Apa yang dimaksud dengan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta?
    Informasi Publik yang harus disampaikan tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  6. Apa yang dimaksud dengan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat?
    Informasi Publik yang disediakan oleh Badan Publik dan siap diberikan ketika ada permohonan.

C. Layanan Informasi Publik

  1. Bagaimana peran Daftar Informasi Publik?
    • Wajib tersedia setiap saat di Badan Publik
    • Mempermudah petugas dalam melayani permohonan
    • Membantu penyusunan database informasi publik
    • Memudahkan masyarakat mencari informasi
  2. Siapa saja yang berhak memperoleh informasi publik?
    Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, baik individu, kelompok, organisasi, maupun lembaga.
  3. Bagaimana Badan Publik memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi?
    • Pengumuman Informasi Publik
    • Penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan
  4. Bagaimana cara memperoleh informasi publik di Kemenko PMK?
    • Mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau melalui email
    • Mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP/identitas
    • Datang langsung ke Ruang PPID atau mengajukan via email ppid@kemenkopmk.go.id
  5. Berapa lama pemohon mendapat pemberitahuan tertulis?
    Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Apa yang dimaksud dengan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana?
    • Cepat: informasi disampaikan segera tanpa penundaan
    • Tepat: sesuai jangka waktu UU KIP
    • Sederhana: prosedur mudah, jelas, dan inklusif
  7. Kapan waktu layanan PPID Kemenko PMK?
    Setiap hari kerja pukul 08.30 - 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.
  8. Berapa tarif layanan PPID Kemenko PMK?
    Gratis, kecuali biaya penggandaan/perekaman ditanggung pemohon.

Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat
  • Foto KTP Pemohon atau fotokopi akte lembaga publik/ormas

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke meja layanan PPID atau laman informasi publik
  • Mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP/akta
  • Petugas mencatat di buku registrasi dan memberikan nomor pendaftaran
  • Jika disetujui → dilanjutkan, jika ditolak → diberikan alasan tertulis
  • PPID mengajukan permohonan ke unit terkait dan memberikan informasi tertulis ke pemohon
  • Pemohon puas → selesai; tidak puas → ajukan keberatan ke atasan PPID
  • Jika masih tidak puas → berlanjut ke Komisi Informasi