FAQ PPID

A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Apa yang dimaksud dengan PPID?
    PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik (Pasal 1 UU 14/2008) dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
  • Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  • Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?
    Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
  • Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)?
    Informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di bagi atas:
    1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
    3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    4. Informasi yang Dikecualikan
  • Siapakah PPID Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan?
    PPID Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dijabat oleh Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi.
  • Siapakah atasan PPID?
    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

B. INFORMASI PUBLIK

  • Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
  • Apa saja klasifikasi informasi publik menurut UU 14/2008?
    Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008:
    1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
    3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat;
    4. Informasi Publik yang Dikecualikan
  • Apa saja informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala?
    Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup:
    1. Informasi tentang Badan Publik tersebut;
    2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
    3. Laporan keuangan; dan/atau
    4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  • Bagaimana badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala?
    Badan publik dapat melakukannya dengan beberapa cara, meliputi:
    1. Melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
    2. Melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat;
    3. Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
    4. Harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.
  • Apa yang dimaksud dengan informasi publik yang badan publik wajib diumumkan secara serta merta?
    Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi yang harus disampaikan oleh Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  • Apa yang dimaksud dengan informasi publik yang badan publik wajib tersedia setiap saat?
    Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.