Tugas dan Tanggung Jawab
PPID Utama bertugas:
- Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian;
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian;
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saart, dan
- Informasi yang dikecualikan
- Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam satu (1) bulan;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian:
- Melalui pengumuman yang meliputi:
- Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
- Penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
- karena adanya permohonan informasi publik yang meliputi:
- Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum informasi publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi publik ditolak; dan
- Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak;
- melakukan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian.
- Melalui pengumuman yang meliputi:
PPID Pelaksana bertugas:
- Melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
-
melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- informasi yang dikecualikan;
- Melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
- Melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
- Melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
- Menyampaikan seluruh informasi publik di lingkungan unit kerja secara fisik kepada PPID Utama.