Tugas dan Tanggung Jawab
PPID Utama bertugas:
- Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian;
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian;
-
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam satu (1) bulan;
-
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian:
-
Melalui pengumuman yang meliputi:
- Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
-
Karena adanya permohonan informasi publik yang meliputi:
- Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum informasi publik tertentu di lingkungan Kementerian dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
- Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak;
- Melakukan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian.
-
Melalui pengumuman yang meliputi:
PPID Pelaksana bertugas:
-
Melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Melakukan penyediaan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
- Menyampaikan seluruh informasi publik di lingkungan unit kerja secara fisik kepada PPID Utama.