Tugas dan Tanggung Jawab

PPID Utama bertugas:

  • Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian;
  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian;
  • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saart, dan
    4. Informasi yang dikecualikan
  • Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam satu (1) bulan;
  • Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian:
    1. Melalui pengumuman yang meliputi:
      1. Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
      2. Penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
    2. karena adanya permohonan informasi publik yang meliputi:
      1. Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
      2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum informasi publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan;
      3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi publik ditolak; dan
      4. Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
      5. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak;
      6. melakukan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
      7. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian.


PPID Pelaksana bertugas:

  • Melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  • melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
    1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    3. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    4. informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
  • Melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
  • Melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
  • Menyampaikan seluruh informasi publik di lingkungan unit kerja secara fisik kepada PPID Utama.