PPID KEMENKO PMK
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menko PMK telah menetapkan Keputusan Menko PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko PMK.
- Sesuai Keputusan Menko PMK Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan:
- Sekretaris Kemenko PMK sebagai Penanggung Jawab/Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
- Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi sebagai Ketua/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
- Para Pejabat Eselon II di Lingkup Kemenko PMK sebagai Bidang/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja/Pelaksana;
- Sekretaris/Kepala Bidang terdiri atas:
- Kabag Persidangan sebagai Sekretaris I untuk Bidang Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Publik
- Analis Hukum Ahli Muda sebagai Sekretaris II untuk Bidang Penanganan Sengketa Informasi Publik
- Anggota/Petugas Pelayanan Informasi Publik
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kemenko PMK berpedoman pada Peraturan Menko PMK Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko PMK, bertujuan untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi serta mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.
PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenko PMK
