Kemenko PMK Gelar Bimtek Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa untuk Perkuat Layanan Publik

admin 27 August 2025 PMK Lainnya

KEMENKO PMK — Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pengelola layanan informasi publik dan pejabat terkait dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemenko PMK.

Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu menjadi salah satu tolok ukur penting kualitas pelayanan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah komitmen yang harus terus dijaga demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pengelolaan informasi barang dan jasa yang baik akan memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses publik. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pelaksanaan Bimtek ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi publik, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Dengan keterampilan yang mumpuni, setiap unit kerja diharapkan mampu menyajikan informasi yang akurat, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Agenda tersebut menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro sebagai narasumber. Dalam paparannya, Handoko menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik.

Handoko menjelaskan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Karena itu, dibutuhkan tata kelola yang rapi mulai dari perencanaan, pengumpulan data, hingga penyampaian informasi kepada publik.

“Pengelolaan informasi yang baik tidak hanya memerlukan aturan, tetapi juga komitmen, koordinasi lintas unit, dan SDM yang kompeten. Ketika semua unsur berjalan sinergis, keterbukaan akan menjadi budaya kerja,” ujar Handoko.

Selain memaparkan kerangka regulasi, Handoko juga membagikan praktik-praktik baik yang telah diterapkan di berbagai instansi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat penyampaian data. Menurutnya, kombinasi antara SDM yang andal, sistem yang solid, dan dukungan teknologi akan memperkuat transparansi serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat dan staf pengelola informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko PMK.