Informasi Barang dan Jasa
PEMILIHAN
TAHUN 2022
<p> Pekerjaan ini dilakukan melalui Tender dengan Pagu sebesar Rp21.423.935.000,00 dan pengadaan dilakukan pada akhir tahun 2021 untuk pelaksanaan tahun 2022. <br><br> II. Gambaran Umum <br><br> Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam rangka menjalankan tugas tersebut maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. <br><br> Kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan perlengkapan dan rumah tangga, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi perawatan dan pemeliharaan gedung dan sarana perlengkapan kantor agar senantiasa terawat dan terpelihara serta berfungsi dengan baik, serta terciptanya lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya peningkatan pengelolaan pelayanan perawatan dan pemeliharaan perkantoran menjadi mutlak untuk terus dilakukan setiap bulan dalam tahun 2022. Untuk mengelola lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri dibutuhkan penyedia jasa pengelola gedung. <br><br> Penyedia jasa pengelolaan gedung adalah perusahaan yang memiliki izin usaha dan bergerak di bidang pengelolaan gedung/Building Management (Kode KBLI : 6811 – Kegiatan Real estat yang dimilik sendiri atau sewa - dalam hal ini Jasa Pengelolaan Gedung) yang dapat menyediakan tenaga kerja yang terampil, sistem/metode pengelolaan gedung yang mumpuni, peralatan kerja yang memadai, dan bahan-bahan serta spare part yang dipergunakan serta bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan. <br><br> Penyedia jasa wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut : <br> a. Mengurus surat izin dari instansi terkait (apabila diperlukan). <br> b. Mengadakan koordinasi dengan Biro Umum dan SDM Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. <br> c. Melakukan pemeriksaan teknis konstruksi gedung dan semua komponen/ gedung/peralatan dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi optimal sesuai dengan yang tertuang dalam As Built Drawing dan Buku Manual peralatan pada saat serah terima Gedung Kantor Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan pengelola gedung sebelumnya (existing). <br> d. Membuat ringkasan building system yang berisi daftar peralatan Mekanikal – Elektrikal yang ada, maintenance schedule, jenis material/supplies yang digunakan, izin operasional peralatan (bila ada), dan bengkel resmi (authorized dealer). <br><br> Lingkup Pekerjaan <br> Jasa pengelolaan gedung (Building management) meliputi: <br> a. Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan gedung beserta peralatan Mechanical Electrical (ME); <br> b. Jasa pengamanan; dan <br> c. Pemeliharaan kebersihan gedung beserta taman dan halaman. </p> |
|
|
Pekerjaan Building Management Kemenko PMK |
|
|---|---|
|
Kerangka Acuan Kerja (KAK) |
Lihat |