Informasi Barang dan Jasa

PEMILIHAN
TAHUN 2022
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsinya adalah sebagai pengakuan bahwa penyedia barang atau jasa telah dipilih dan diterima untuk melaksanakan pekerjaan atau pengadaan sesuai dengan penawaran yang disampaikan. SPPBJ juga memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sebelum penandatanganan kontrak. Setelah Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK, SPPBJ diterbitkan. Penyedia yang ditunjuk harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku

Pekerjaan Building Management Kemenko PMK

Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)

Lihat