KEMENKOPMK – Dalam rangka mewujudkan perbaikan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjelang pelaksanaan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Kemenko PMK memilih Yogyakarta dan Solo sebagai lokus “Studi Tiru Layanan dan Pengelolaan PPID”. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki fungsi yang krusial dalam menyampaikan data dan informasi kepada publik.
Kehadiran satuan kerja PPID yang kompeten menjadi salah satu pilar yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi serta meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Tim PPID Kemenko PMK melaksanakan Studi Tiru pada 29 Februari hingga 2 Maret 2024 ke Yogyakarta dan Solo.
Beberapa lokus yang dipilih yaitu BBPPKS Regional III Yogyakarta, PPID UGM Yogyakarta, Diskominfo D. I. Yogyakarta, dan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso. Pada masing-masing Lokus, Tim PPID Kemenko PMK mendapatkan insights positif khususnya dalam aspek pelayanan informasi, digitalisasi, dan inovasi serta strategi. Melalui agenda Studi Tiru Layanan dan Pengelolaan PPID yang telah dilaksanakan diharapkan dapat membawa manfaat perbaikan tata Kelola PPID di Kemenko PMK serta meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya untuk peningkatan sejumlah aspek PPID di Kemenko PMK.
Setelah dilaksanakan Studi Tiru, Tim PPID Kemenko PMK termotivasi untuk membuat sistem informasi terintegrasi ditujukan sebagai sarana monitoring progres permohonan informasi secara realtime. Sebagai garda depan pelayanan informasi publik, PPID Kemenko PMK juga perlu untuk melakukan pembaharuan narahubung dan portal layanan informasi di berbagai lini layanan. Hal-hal yang didapatkan dari terselenggaranya Studi Tiru akan diadopsi dan diadaptasikan dengan urgensi instansi melalui improvisasi. Selain itu pentingnya memahami tiga komponen dalam Tim PPID: toolset, skillset, dan mindset.