Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik
Deskripsi: Standar Operasional Prosedur pendokumentasian informasi publik di lingkungan Kemenko PMK
Ringkasan: Dokumen ini mengatur tata cara penyusunan, verifikasi, dan publikasi informasi publik sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait pelayanan publik. SOP ini menekankan kualifikasi pelaksana yang mencakup pemahaman regulasi, kemampuan teknis pengelolaan data, serta keterampilan komunikasi. Prosesnya meliputi penyusunan daftar informasi publik (DIP) oleh PPID Pelaksana, verifikasi dan koreksi oleh PPID Utama, hingga penetapan melalui Surat Keputusan (SK) yang kemudian dipublikasikan melalui website resmi. Dilengkapi dengan standar mutu, alur kegiatan, serta peralatan pendukung, SOP ini menjadi pedoman untuk memastikan pendokumentasian informasi publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.