Dashboard Bantuan Sosial Sebagai Upaya Efektif Penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (BSNT)

admin
22-May-2024

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai mengamanatkan dibentuknya Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai yang bertugas untuk melakukan pengendalian untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan sosial secara nontunai melalui koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Tim Pengendali tersebut beranggotakan para menteri dan pimpinan lembaga negara terkait serta diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Sebagai upaya pengendalian pelaksanaan penyaluran bansos nontunai, sebuah Operational Room dibentuk di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sejak tahun 2019. Operational Room tersebut berfungsi sebagai media pengendalian Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) bagi Tim Pengendali, yang dibangun dengan prinsip kolaborasi, pemantauan, analisis dan penyajian data dari keseluruhan program bansos nontunai yang terintegrasi. Salah satu fitur penting pada Ruang Operasi tersebut adalah tersedianya Dasbor BSNT yang berisi tampilan visual dari informasi penting yang diperlukan. Dasbor BSNT utamanya dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh berbagai pihak terkait, khususnya pemerintah, baik di tingkat pusat yaitu oleh Tim Pengendali maupun di tingkat daerah oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk memantau pelaksanaan program bantuan sosial. 

Keberhasilan pengembangan operational room BSNT ini didukung dengan adanya kolaborasi K/L meliputi supply data program oleh kementerian pengelola program dan penyalur bansos serta pembangunan dan pengembangan Operational Room oleh tim IT TNP2K, Bank Mandiri dan tim pengendali.