Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, terdapat instrumen regulasi pendukung salah satunya adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Satuan Tugas Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang telah diubah menjadi Kepmenko PMK Nomor 28 Tahun 2023.
Satuan Tugas Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Satgas Data P3KE) terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga seperti Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional, Badan Pusat Statistik, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE) dapat diakses melalui https://p3ke.kemenkopmk.go.id/ oleh umum dan terbatas untuk beberapa fitur di dalamnya. Laman pemanfaatan dan pertukaran Data P3KE kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ini, diluncurkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia pada 22 September 2022 lalu di Jakarta.
Data P3KE menjadi pelengkap DTKS yang sudah ada sebelumnya sebagai dasar pemberian bantuan sosial oleh Kementerian Sosial, maupun program kementerian/lembaga lain, yang bertujuan khususnya dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Per Mei 2024, Data P3KE sudah diakses oleh 38 Pemerintah Provinsi dan 461 dari 547 Pemerintah Daerah (90,5%) dengan total klien sebanyak 6.081 instansi yang terbagi menjadi Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Non-Pemerintah, Universitas, dan Perorangan.
Di dalam situs tersebut, klien/instansi pemohon dapat melakukan permintaan data dan meminta jadwal konsultasi kepada Tim Satgas Data P3KE dalam upaya konvergensi dan kolaborasi pengentasan kemiskinan ekstrem.